"Kami menunggu penelitian dari JPU (jaksa penuntut umum)," pungkas Malau.

Sebelumnya, kuasa hukum korban FS, Abdul Rahman, mengatakan bahwa keluarga korban merasa keberatan jika tersangka tidak ditahan. Ia menyebut penangguhan penahanan terhadap tersangka FA menimbulkan pertanyaan besar bagi kelurga korban.

"Sekarang kan kelurga bertanya-bertanya, kenapa tersangka itu tidak ditahanan, masih berkeliaran bebas, masih masuk kantor," kata Rahman kepada telisik.id melalui pesan whatsapp, pada Selasa (21/10/2025) lalu.

Menurut Rahman, seharusnya kepolisian melakukan penahanan terhadap tersangka FA. Sebab, kata Rahman, secara ketentuan ancaman hukuman terhadap FA lebih dari 5 tahun penjara.

"Sebaiknya tersangka itu ditahan, karena ini kasus menyangkut kekerasan tindak pidana seksual dan juga Undang-Undang Perlindungan Anak supaya ada efek jera," jelas Rahman.