Baca Juga: Warga Binaan Rutan Kolaka Nyamar Anggota TNI Peras Wanita di Kendari Rp 210 Juta Usai VCS

Kasus ini dilaporkan oleh korban FS di Polresta Kendari pada April 2025 lalu. Kepada telisik.id, FS bercerita bahwa FA telah berkali-kali melakukan aksi bejatnya sejak 10 tahun lalu, yakni 2015 hingga tahun 2022.

FS mengaku pertama kali mendapat kekerasan seksual dari FA ketika dirinya masih duduk di bangku SMP dan belum mengalami menstruasi.

Menurut FS, selama bertahun-tahun ia hidup dalam tekanan dan ancaman. Setiap kali menolak, FA mengancam akan menabraknya dengan motor atau membunuhnya jika mengadu ke orang tua.

Diketahui, saat itu FA tinggal di rumah korban selama menempuh pendidikan di Kota Kendari. Dengan dalih ingin kuliah, FA tinggal satu atap dengan korban dan orang tuanya dan dibiayai penuh oleh keluarga korban sembari membantu kerja di rumahnya. (C)