"Apapun alasannya, tindakan kekerasan tidak bisa ditolerir. Kalau kemudian warga binaan bersalah, ada prosedur hukuman yang diberikan. Mungkin remisinya dikurangi atau ditunda," kata Herdiman, Senin (23/8/2021).

Mantan aktivis ini menegaskan, Indonesia merupakan negara hukum yang menganut sistim equality before the law. Artinya, semua warga negara punya persamaan dan kedudukan yang sama dimata hukum.

Baca juga: Papua Bergejolak Lagi, Kelompok Kriminal Bersenjata Bunuh 2 Warga Sipil

Oleh karena itu, setiap orang yang melakukan perbuatan melawan hukum, pasti dihukum. Terlebih menyangkut hak manusia satu sama lain.

"Dugaan penganiayaan yang terjadi dalam Lapas oleh oknum pegawai Lapas Baubau, adalah suatu bentuk kejahatan yang secara hukum perbuatan tersebut dapat dihukum berdasarkan pasal 170, dan 351 KUHP," jelasnya.