BANDA ACEH, TELISIK.ID - Oknum anggota TNI Letda AP dihukum 5 bulan penjara karena berhubungan seks sesama jenis dengan sesama anggota TNI.
Selain itu, Letda AP dipecat dari TNI karena mencoreng nama baik korps militer.
Hal itu tertuang dalam putusan Pengadilan Militer I-01 Banda Aceh yang dilansir situsnya, Rabu (7/7/2021).
Diceritakan AP menjadi prajurit TNI AL pada 2013 melalui pendidikan Akademi Angkatan Laut (AAL) dan lulus pada 2017. Saat disidangkan, pangkatnya letnan dua (letda).
AP mulai memiliki orientasi seksual menyukai sesama jenis saat sering menonton video porno di internet pada Juli 2018.
