KENDARI, TELISIK.ID - Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Tenggara (Sultra) sangat mengapresiasi langkah Kapolda Brigjend Pol Merdisyam yang telah mengklarifikasi dan menyampaikan permohonan maaf kepada publik atas misinformasi yang terjadi pada saat kedatangan TKA pada hari Minggu tanggal 15 Maret 2020.

Ombudsman bisa memaklumi misinformasi yang terjadi dan ini merupakan pembelajaran bersama bagi kita untuk tetap cermat dan berhati-hati dalam mengelola informasi.

Ombudsman juga mengapresiasi langkah yang diambil oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara dan Pemerintah kabupaten/kota yang telah membentuk Gugus Tugas Penanggulangan Pandemi Virus Corona.

Baca Juga : https://telisik.id/news/efek-corona-pasien-rsud-bombana-melarikan-diri

"Kami mengharapkan inisiatif ini bisa berjalan efektif dalam melakukan deteksi dini, pencegahan dan penyebaran covid 19 dengan menunjuk juru bicara dan mengumumkan akses masyarakat kepada pusat krisis," tulis Kepala Perwakilan ORI Sultra, Mastri Susilo, dalam rilisnya, Rabu (18/3/2020).