Namun pernyataan Merdisyam diketahui keliru setelah Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM Sultra Sofyan, Senin (16/3/2020) menyebut bahwa 49 TKA itu merupakan pekerja baru di PT Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI) di Kabupaten Konawe.
"Permohonan maaf kepada semua rekan-rekan sekalian dari saya sebagai Kapolda Sultra," ungkap Merdisyam saat jumpa pers di Media Center Mapolda Sultra, Selasa (17/3/2020).
Baca Juga : https://telisik.id/news/kpu-belum-miliki-opsi-penundaan-pilkada
Reporter: Musdar
Editor: Rani
