"Seluruh petugas piket yang sedang berjaga di hari kejadian itu akan diperiksa satu persatu, jadi dalam kasus ini perlu waktu. Karena jika petugas piket ada 21 orang, ya semuanya akan diperiksa. Jadi bisa saja keterangan mereka berbeda beda. Itu yang buat lama," kata Kalapas Erwedi.

Menurutnya, jika terbukti penganiayaan dilakukan oleh petugas atau pegawai Lapas Tanjung Gusta Kelas I Medan, maka pimpinan akan memberikan sanksi.

"Kalau nanti pemeriksaan itu terbukti benar dilakukan oleh pegawai, maka akan kita ditindak tegas. Dalam video itu merupakan tahanan kasus narkoba dan sudah menjalani hukuman sekitar 7 tahun dari vonis 14 tahun," sambung Erwedi.

Sebagaimana diketahui, seorang narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tanjung Gusta Kelas I Medan, Provinsi Sumatera Utara (Sumut), lebam dianiaya.

Insiden penganiayaan itu viral lewat video yang tersebar di media sosial facebook dan WhatsApp grup. Dalam video berdurasi 45 detik itu, memperlihatkan punggung seorang pria tampak berwarna merah seperti lebam dan kecapekan setelah dianiaya.