KENDARI, TELISIK.ID - Workshop Pendampingan Penilaian Kepatuhan terhadap Standar Pelayanan Publik 2021, yang diselenggarakan Kantor Perwakilan Ombudsman Sultra resmi dibuka.

Anggota Ombudsman RI, Hery Susanto menuturkan, survei ini dapat menjadi pembuktian komitmen penyelenggara layanan publik di Provinsi Sultra terhadap pelayanan publik yang berkualitas dan berkeadilan.

Secara nasional, survei kepatuhan terhadap standar pelayanan publik dilaksanakan terhadap 24 kementerian, 15 lembaga negara, 514 pemerintah kabupaten/kota, dan 34 provinsi.

"Survei kepatuhan terhadap standar pelayanan publik ini dilaksanakan untuk mengukur apakah pelayanan publik pada penyelenggara layanan sudah berjalan dengan baik sesuai amanat UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik," ujar Hery, Selasa (25/5/2021).

Hery menjelaskan, penilaian yang berbasis fakta dengan metodologi pengumpulan data yang kredibel ini bertujuan untuk mengingatkan penyelenggara pelayanan publik untuk memberikan layanan terbaik kepada masyarakat.