"Langkah kongretnya adalah dengan membentuk engagement, misalnya dengan nota kesepahaman untuk membangun kerja sama dan jaringan kerja dalam pencegahan maladministrasi dan menangani laporan masyarakat," pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Perwakilan Ombudsman Sultra, Mastri Susilo mengatakan, workshop hari kedua ini diikuti oleh seluruh jajaran Kementerian Pertanahan/BPN  di Provinsi Sultra, baik di tingkat kota maupun kabupaten, serta seluruh jajaran Kepolisian Resort di bawah Polda Sultra.

Survei Kepatuhan tahun 2021 ini dilaksanakan tidak hanya di pusat, namun juga seluruh penyelenggara layanan di tingkat kota dan kabupaten.

"Karena dari evaluasi yang dilakukan Kementerian PPN/Bappenas dalam Rakor dengan Ombudsman RI, survei penilaian kepatuhan ini dinilai signifikan mendorong perbaikan kualitas pelayanan publik," jelas Mastri.

Ia berharap, workshop ini dapat menjadi ajang diskusi, serta membedah secara lebih mendalam bagaimana persoalan standar pelayanan publik, serta sarana pelayanan publik yang wajib disiapkan oleh penyelenggara layanan publik.