KUPANG, TELISIK.ID - Pekan lalu, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi NTT, Darius Beda Daton telah menerima kunjungan Kepala Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Kupang, Heksa Asik Soepriadi, SH dan jajaran.
Pada kesempatan tersebut mereka berdiskusi beberapa hal terkait penanganan komplain layanan Rudenim Kupang dan perlindungan lebih dari 200 orang imigran yang saat ini berada di tempat-tempat penampungan di Kota Kupang.
Kepala Perwakilan Ombudsman, Darius Beda Daton kepada wartawan Sabtu (23/7/2022) mengatakan, para imigran adalah pencari suaka yang ingin menuju ke negara-negara ketiga seperti Australia dan Selandia baru.
Perihal perlindungan pengungsi dari luar negeri, kata dia, telah diatur dalam Peraturan Presiden RI Nomor 125 Tahun 2016, hal mana perlindungan bagi pengungsi tersebut dilakukan berdasarkan kerja sama antara pemerintah pusat dengan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) melalui komisariat tinggi urusan pengungsi di Indonesia atau organisasi internasional berupa koordinasi penemuan, penampungan, pengamanan dan pengawasan.
Baca Juga: Peringati Hari Bhakti Adhyaksa ke-62, Kejari Buton Beber Capaian Kinerja
