Sesuai perpres ini, katanya lagi, penyediaan tempat penampungan para pengungsi menjadi tanggung jawab pemerintah daerah, sementara fasilitasi semua kebutuhan para pengungsi menjadi tanggung jawab organisasi internasional.
"Terkait penanganan pengaduan, kami meminta Rudenim Kupang agar wajib menindaklanjuti keluhan pengguna layanan atau imigran atau deterne sesuai mekanisme penanganan pengaduan di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM," tuturnya.
Baca Juga: Makam Kuno Sangia Dowo, Saksi Sejarah Perjuangan Melawan Belanda di Moronene
Selain itu Rudenim Kupang juga tidak boleh membiarkan keluhan para imigran. Hal tersebut bermaksud agar masalah yang disuarakan tidak meluas ke mana-mana.
Terkait dengan tanggung jawab penampungan imigran, Kepala Rudenim Kupang, Heksa Asik Soepriadi mengaku pihaknya terus berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi NTT agar perlindungan tersebut dapat tertangani dengan baik dan tidak menimbulkan masalah sosial lain.
