Pengakuan Abyadi, dari hasil sidak yang dilakukan, ditemukan sejumlah peserta PPDB yang menggunakan suket tidak sesuai ketentuan untuk bisa masuk ke SMAN 1 Medan melalui jalur zonasi.

"Ketentuannya sesuai petunjuk dan teknis (juknis) yang dikeluarkan Dinas Pendidikan Sumatera Utara harus pakai Kartu Keluarga (KK) dan alamat dalam KK itu harus berada dalam zonasi. Sedangkan bila di luar zonasi tidak bisa diterima," ungkap Abyadi.

Akan tetapi, ada peserta PPDB yang di luar zonasi, agar bisa masuk ke sekolah favoritnya, kemudian menumpang KK atau membuat KK baru di daerah yang masuk dalam zonasi.

"Inilah yang banyak terjadi. Meski dibenarkan menumpang KK pada anggota keluarga lain atau membuat KK baru, tapi harus sesuai ketentuan, minimal sudah 1 tahun domisilinya dan itu dibuktikan dengan suket dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil yang menerangkan kalau peserta PPDB yang menumpang KK atau KK baru, sudah berdomisili di alamat yang tertera lebih dari 1 tahun," tuturnya.

Namun, suket yang digunakan tidak sesuai ketentuan. Di antaranya KK yang ditumpangi peserta PPDB diduga bukan keluarganya.