KENDARI, TELISIK.ID - Ombudsman Perwakilan Sulawesi Tenggara akan mengawasi proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2022-2023. Pengawasan tersebut mulai dari tingkat SD, SMP hingga SMA.

Kepala Ombudsman Perwakilan Sultra, Mastri Susilo mengatakan, pihaknya akan melakukan pengawasan terhadap proses penerimaan siswa baru mulai dari tingkat SD, SMP maupun SMA pada tahun ajaran 2022-2023, apakah berjalan sesuai dengan aturan.

Pihaknya akan terus berkoordinasi dengan pihak terkait seperti dinas pendidikan provinsi maupun kabupaten/kota, terkait syarat dan ketentuan dalam penerimaan peserta siswa baru di sejumlah sekolah yang ada di Sulawesi Tenggara.

"Jika orang tua siswa menemukan kejanggalan dalam proses penerimaan siswa baru, agar segera melaporkan ke kami. Ombudsman akan menindaklanjuti jika ada sekolah yang melanggar ketentuan dan syarat yang telah diberlakukan," ungkapnya, Jumat (24/6/2022).

Mastri Susilo mengharapkan agar masyarakat atau orang tua siswa tidak segan melaporkan jika melihat kejanggalan dalam penerimaan siswa baru tahun ajaran 2022-2023.