MEDAN, TELISIK.ID - Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Utara, memanggil perwakilan PT Global Solid Agrindo yang berada di Jalan Mangaan V, Lingkungan XIII, Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan, Senin (9/10/2023) siang.

Selain itu, turut dipanggil di antaranya Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan, Perindustrian dan Perdagangan serta PT Kawasan Industri Medan (KIM) Mabar.

Dalam kegiatan rapat itu, Ombudsman mengaku menindaklanjuti adanya keluhan dari masyarakat yang resah dengan pencemaran lingkungan dan polusi, dampak dari adanya pabrik atau pengelolaan jagung itu.

Baca Juga: Kapolda Sumatera Utara Dinilai Langgar Konstitusi Simpan Data DPO, Kapolri Diminta Turun Tangan

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara, Abyadi Siregar meminta agar perusahaan itu untuk tutup sementara.