MEDAN, TELISIK.ID - Pemerintah Daerah (Pemda) di Provinsi Sumut masih menjadi kelompok instansi terbanyak dilaporkan masyarakat ke Ombudsman daerah setempat sepanjang tahun 2021.
Disusul Instansi Kepolisian, Lembaga Peradilan, BUMN/BUMD, Kejaksaan dan di posisi keenam adalah Kelompok Instansi Badan Pertanahan (BPN).
Kepala Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Provinsi Sumut, Abyadi Siregar mengatakan itu kepada sejumlah awak media dikantornya, Kamis (6/1/2022) siang.
“Jadi, dari 317 laporan masyarakat yang masuk ke Ombudsman Sumut sepanjang tahun 2021, sebanyak 137 laporan atau 43% di antaranya melaporkan Pemda,” kata Abyadi, Kamis (6/1/2022).
Abyadi yang didampingi Kepala Pemeriksaan James Marihot Panggabean menjelaskan, Kelompok Instansi Pemda yang dimaksud adalah termasuk pemerintahan provinsi (Pemprov), pemerintahan kota (Pemko) dan pemerintahan kabupaten (Pemkab) dan seluruh jajarannya, termasuk Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan unit-unit layanan publik yang ada di bawah Pemda.
