"Kemudian, disusul maladministrasi penyalahgunaan wewenang. Artinya, ada penyalahgunaan wewenang saat memberi layanan," lanjutnya.
Laporan ini, mencapai 88 laporan atau sekitar 28%, maladministrasi dalam bentuk tidak memberi layanan sebanyak 50 laporan (16%), penyimpangan prosedur 43 laporan (14%).
Abyadi Siregar menambahkan, seluruh laporan pengaduan yang masuk ke Ombudsman RI Perwakilan Sumut, disampaikan melalui beberapa kanal. Yang paling tertinggi adalah melalui surat yakni mencapai 224 laporan atau sekitar 71%.
Baca Juga: Dalami Laporan Pelatih Biliar Dijewer Gubernur Sumut, Ini Langkah Polisi
Kemudian disusul dengan datang langsung ke Kantor Ombudsman RI Perwakilan Sumut sebesar 52 laporan (16%), melalui email 18 laporan (6%), Investigasi Inisiatif 4 laporan (1%), melalui telepon sebanyak 8 laporan (3%), melalui website 7 laporan (2%), dan sebagainya.
