Para pelapor berasal dari seluruh kabupaten/kota di Sumut. Dan yang tertinggi berasal dari Kota Medan sebanyak 180 laporan pengaduan atau sekitar 57%. Disusul pengaduan dari Kabupaten Deli Serdang sebanyak 24 laporan atau sekitar 8%, Kota Pematang Siantar 12 laporan (4%), Asahan 10 laporan (3%), Serdang Bedagai 8 laporan (3%), dan lainnya.

"Ada juga pelapor dari luar Provinsi Sumut seperti dari DKI Jakarta, Tangerang, Bekasi, Bandung, Padang dan Batam," tuturnya.

Ditahun 2022 ini, Ombudsman Sumut meminta agar pemerintah daerah harus memperbaiki pelayanan kepada masyarakat dan jangan ada praktek maladministrasi yang cenderung merugikan orang lain dan menguntungkan suatu kelompok.

"Jadi, kami akan bekerja sama dengan Pemkab atau Pemkot agar kedepan bisa lebih baik lagi memberikan pelayanannya," terangnya. (C)

Reporter: Reza Fahlefy