KENDARI, TELISIK.ID - Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Tenggara mulai memverifikasi laporan dugaan pengabaian putusan Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BPASN) yang dilaporkan seorang ASN terhadap Sekretaris Daerah (Sekda) Konawe Utara (Konut), Dr Safruddin.
Laporan tersebut diajukan oleh seorang ASN di Konut, Jumrin Syukri, ST., M.A.P, terkait belum dijalankannya putusan BPASN yang membatalkan Surat Keputusan (SK) Bupati Konawe Utara Nomor 661 Tahun 2025 tentang pemberhentiannya sebagai ASN.
Kepala Asisten Penerimaan dan Verifikasi Laporan Ombudsman Sultra, Irman Badi mengatakan, laporan yang masuk saat ini masih dalam tahap verifikasi oleh tim Ombudsman.
“Setelah diperiksa oleh tim, laporannya dilihat dulu apakah menjadi kewenangan Ombudsman atau seperti apa nantinya. Kalau memang itu kewenangan Ombudsman, baru tim pemeriksa yang akan melakukan pemeriksaan,” kata Irman saat diwawancarai telisik.id, Senin (25/5/2026).
Menurut Irman, sebelum masuk ke tahap pemeriksaan, Ombudsman terlebih dahulu melakukan verifikasi terhadap kelengkapan dokumen serta substansi laporan yang diajukan pelapor.
