“Secara garis besar, ini terkait putusan yang tidak dijalankan oleh Pemda Konut. Kalau dugaan maladministrasi menurut pelapor itu terkait penundaan berlarut atau pelanggaran prosedur dalam pelaksanaan putusan tersebut,” ungkapnya.

Sementara itu, Asisten Penerimaan dan Verifikasi Laporan Ombudsman Sultra, Dwiki Hendrawan menambahkan, laporan Jumrin Syukri masuk melalui website Ombudsman pada 19 Mei 2026 dan telah diregistrasi.

“Sudah diregistrasi dan saat ini masih dalam tahap verifikasi. Setelah itu ada verifikasi formil dan materil, sekarang sementara diverifikasi materil,” kata Dwiki.

Ia menyebut, proses verifikasi laporan di Ombudsman memiliki waktu kerja selama 14 hari.

“Bisa di bawah 14 hari selesai verifikasi,” pungkasnya.