Diberitakan sebelumnya, BPASN RI membatalkan SK Bupati Konawe Utara Nomor 661 Tahun 2025 tentang Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri sebagai ASN atas nama Jumrin Syukri.

Dalam putusannya, BPASN menyebut penjatuhan hukuman disiplin terhadap Jumrin tidak memenuhi prosedur pemeriksaan serta terjadi kesalahan penerapan dasar hukum.

Baca Juga: Diserbu Warga Sejak Pagi, 600 Bungkus Minyak Goreng Habis Sejam di Pasar Murah Pemkot Kendari

“Tidak dilaksanakan prosedur penjatuhan hukuman disiplin karena tidak terpenuhi prosedur pemeriksaan dan salah penerapan dasar hukum,” demikian isi putusan BPASN pada poin c yang diterima telisik.id pada Sabtu (23/5/2026) lalu.

Namun hingga kini, putusan BPASN tersebut disebut belum dijalankan oleh Pemerintah Kabupaten Konawe Utara.