JAKARTA, TELISIK.ID - Pemerintah Indonesia melarang akses perjalanan internasional dari delapan negara di Afrika, untuk mengantisipasi importasi kasus varian baru COVID-19 yang bernama Omicorn (B.1.1.529).

"Direktorat Jenderal Imigrasi telah melarang visa kunjungan serta visa tinggal terbatas dan menolak permintaan masuk sementara orang asing yang pernah tinggal atau mengunjungi wilayah Afrika," kata Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kemenkes RI, Siti Nadia Tarmizi yang dikonfirmasi di Jakarta, dilansir Antara, Minggu (28/11/2021).

Nadia mengatakan, Negara yang dimaksud di antaranya Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambique, Eswatini dan Nigeria.

Menurut Nadia, ketentuan bagi pelaku perjalanan internasional dari delapan negara Afrika itu berlaku dalam kurun waktu 14 hari sebelum masuk wilayah Indonesia.

Nadia menambahkan pemerintah terus mengawasi pergerakan varian baru SARS-CoV-2 penyebab COVID-19 berdasarkan penelitian whole genome sequencing (WGS).