"Nilai impor setiap tahun lebih besar dari ekspor, ini kan jelas tanda fundamental ekonomi Indonesia lemah. Keberadaan Omnibus Law UU Cipta Kerja bisa jadi malah membuat pengusaha lokal, petani dan nelayan semakin terjepit hadapi serbuan pengusaha asing dan produk-produk impor. Mestinya pemerintah perkuat dulu ekonomi Indonesia dari hulu ke hilir dengan berbagai kebijakan yang memudahkan pengusaha lokal," ucapnya.

Baca juga: Menaker: Hati Saya Bersama Pekerja dan Pengangguran

Sukamta memperkirakan adanya Omnibus Law UU Cipta Kerja kebanyakan investor yang masuk berasal dari China.

"China punya ambisi besar kembangkan ekonomi, mereka punya proyek Belt and Road Initiative (BRI) untuk ekspansi ekonomi. Apalagi adanya pandemi COVID-19 berdampak meningkatnya pengangguran di China akibat PHK, versi Pemerintah Cina mencapai 27 juta orang, versi lain sebut 80 juta orang, ditambah 8,7 juta lulusan baru Universitas di China. Maka dengan adanya Omnibus Law UU Cipta Kerja yang beri kelonggaran aturan TKA, pasti akan dilirik. Peluang di Indonesia menarik karena investor bisa membawa ribuan TKA," akunya.

"Jika kondisi ini terjadi, pengangguran di Indonesia yang diperkirakan BPS pada tahun 2021 mencapai 10,7-12,7 juta dan pekerja yang di-PHK selama pandemi mencapai 9,8 juta orang akan tetap kesulitan mendapat lapangan kerja," jelasnya.