KENDARI, TELISIK.ID - Sejumlah Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara hingga saat ini masih dijabat oleh Pelaksana tugas (Plt).
Gubernur Sultra, Ali Mazi menanggapi hal itu dikarenakan belum adanya warning dari Kepala Aparatur Sipil Negara (KASN).
"Semua itu ada mekanismenya, setiap perubahan dan pergantian itu harus ada izin dari KASN. Walaupun ada hak prerogatif gubernur, kalau di sana belum ada warning, ya Plt aja terus," kata Ali Mazi baru-baru ini.
Baginya, defenitif ataupun tidak semua tergantung dari kinerjanya. Karena waktu lima tahun menjabat gubernur, tidak ada gunanya jika menunggu yang definitif tapi tidak mampu bekerja.
Sementara itu, Dosen Ilmu Pemerintahan UHO, Dr. Muhamad Amir, M.Si, mengatakan, jika Pemprov Sultra bermaksud melaksanakan tata kelola pemerintahan yang baik, efektif, bebas dari KKN, maka sebaiknya melaksanakan lelang jabatan tanpa menunggu warning dari KASN.
