"Paling tidak pemprov menerapkan open bidding terutama pada pejabat definitif yang ada, dimana tetap mengutamakan ASN yang ada pada lingkup pemprov. Agar penempatan pejabat disesuaikan dengan kompetensi dan pendidikannya," ungkap Amir kepada Telisik.id, Jumat (24/1/2020).

Kata dia, pak gubernur belum melakukan pelelangan jabatan. Dimana rata-rata OPD nya dipimpin oleh Plt. Sementara batas Plt maksimalnya enam bulan.

"Bisa dikata, tata pengelolaannya tidak maksimal, karena akan mencari orang lain lagi untuk enam bulan berikutnya," terang Amir.

Lanjut Amir, aturan dari KASN harus segera dilakukan pelelangan  terbuka. Sehingga yang akan menjabat OPD itu, bisa dari pegawai daerah atau di luar daerah, seperti Jawa, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah serta daerah lainnya," ungkap Amir.

Menurutnya, dengan belum dilakukannya pelelangan, berarti sama halnya bertentangan dengan kinerja pemerintah pusat dan akan menjadi pertanyaan dari KASN tentang penyebab belum dilakukannya pelelangan tersebut.