"Menurut undang-undang pelelangan itu harusnya segera dilakukan. Karena kalau hanya sekedar Plt, itu berkewenangan terbatas baik dari segi jabatan, profesional serta budgeting atau anggaran," ungkap Amir.
Baca Juga: IJTI : Perangi Hoax dengan Pelatihan Cek Fakta pada Media TV
Tambah Amir, kapasitasnya juga tidak sama dengan defenitif. kalau mau bicara keefektifan tidak efektif. Seharusnya segara dilakukan pelelangan. Ada banyak pertimbangan yang dapat dilakukan dalam menyeleksi kepala OPD.
Reporter : Herni
Editor: Sumarlin
