MUNA BARAT, TELISIK.ID - Rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Perubahan (PPAS-P) Kabupaten Muna Barat, Sulawesi Tenggara, telah ditetapkan dalam rapat paripurna DPRD, Selasa (10/9/2024).
Pj Bupati Muna Barat, La Ode Butolo, mengatakan perubahan KUPA PPAS-P telah mendapatkan persetujuan bersama antar pemerintah daerah dan DPRD Kabupaten Muna Barat sesuai dengan jadwal.
Secara umum, berdasarkan hasil pembahasan perancangan, pendapatan daerah Kabupaten Muna Barat tercatat Rp 720.207.504.887 dimana kontribusi pendapatan asli daerah (PAD) terhadap total pendapatan daerah sebesar 4,9 persen.
Baca Juga: Pemkab Muna Barat Luncurkan ILP Kesehatan untuk Mudahkan Pelayanan
“Ini menunjukkan bahwa tingkat ketergantungan daerah dalam pembangunan terhadap pemerintah pusat masih sangat tinggi atau tingkat kemandirian daerah dalam menggerakkan pembangunan daerah masih sangat rendah,” ujar Butolo.
