Selanjutnya, total belanja daerah pada rancangan KUPA dan PPAS-P tahun anggaran 2024 sebesar 732.171.579.061 sementara defisit sebesar Rp 11,9 miliar.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah tahun 2019 Pasal 90 ayat (3) menyebutkan bahwa KUA dan PPAS yang telah disepakati kepala daerah bersama DPRD menjadi pedoman perangkat daerah dalam menyusun RKPD.

“Untuk itu, diharapkan kepada seluruh OPD untuk menyusun lebih cepat penyusunan Rancangan APBD Perubahan agar Rancangan APBD Perubahan segera dilaksanakan,” harap Butolo.

Baca Juga: UPBU Sugimanuru Terus Upayakan Ada Maskapai Kembali Beroperasi di Muna Barat

Rumusan kebijakan umum perubahan APBD tahun 2024, kata Butolo, dilakukan untuk menyesuaikan berdasarkan perubahan asumsi belanja daerah tahun anggaran 2024.