Ia juga menuturkan, dalam menjalankan tugas dan fungsinya, harus selalu sejalan dengan koridor dan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta tidak bertentangan ataupun tumpang tindih terhadap peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Baca Juga: Pemkab Kolaka Utara Diganjar Lagi Penghargaan dari Kemenko PMK
"Oleh karena itu, salah satu kompetensi yang diperlukan di tiap OPD untuk melanjutkan program pembangunan yaitu dengan meningkatkan kemampuan dari sumber daya manusia dalam menyusun peraturan perundang-undangan, khususnya dalam memahami proses penyusunan produk hukum daerah," lanjutnya.
Sedangkan Kabag Hukum Setda Kolaka Timur, Ichlas, menyampaikan pentingnya bimbingan teknis ini dilakukan karena memberikan pengetahuan di lingkup OPD saat ingin membuat atau menyusun produk hukum.
"Sehingga ada kesepahaman dan penyeragaman atas produk hukum daerah yang diusulkan oleh tiap OPD," ujarnya.
