Kegiatan bimbingan teknis ini bertujuan agar usulan produk hukum daerah, dapat melalui prosedur dan mekanisme yang berlaku sehingga terdapat keseragaman pada tiap OPD.
"Karena setiap OPD dalam melaksanakan kegiatan sesuai dengan tugas dan fungsinya, akan bersentuhan dengan regulasi atau aturan yang berlaku," terangnya.
Baca Juga: Pemda Buton Tengah Fokus Kembangkan Pariwisata
Dalam penyusunan produk hukum daerah, ada lima tahap yaitu perencanaan, penyusunan, pembahasan, penetapan dan pengundangan.
"Jika tahapan ini dilakukan, maka akan memudahkan pemeriksaan di Kemenkumham," ujar Kabag Hukum Setda Kolaka Timur.
