KENDARI, TELISIK.ID - Tim Operasi Gabungan Pengamanan Kawasan Hutan menyita 2 unit excavator atas adanya dugaan kegiatan penambangan batu ilegal dalam kawasan hutan lindung yang berada di Desa Wawatu, Kecamatan Moramo Utara, Kabupaten Konawe Selatan, Senin (30/05/2022).

Kegiatan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas laporan dari UPTD. KPH. Unit XXIV Gularaya tentang adanya kegiatan penambangan dalam kawasan hutan tanpa adanya perizinan berusaha dari pemerintah pusat atau dari pejabat yang berwenang, maka Tim Operasi Gabungan Pengamanan Kawasan Hutan diturunkan.

Saat melakukan operasi, tim bertemu 2 orang operator alat berat yang berinisial Y dan S,  serta seorang pengawas lapangan yang berinisial R, ketiga orang ini diperiksa selama 1×24 jam untuk dimintai keterangan.

Tim Operasi Gabungan Pengamanan Kawasan Hutan saat menyita alat berat Excavator yang diduga digunakan untuk melakukan kegiatan pertambangan ilegal. Foto: Ist.

 

Dalam operasi ini tim gabungan mengambil tindakan dengan mengamankan pelaku beserta barang bukti, mengambil dokumentasi, membuat laporan kejadian, serta melakukan pergeseran barang bukti berupa 2 unit alat berat excavator.