Baca Juga: Rebutan Lahan Kopi, Inil Penyebab Kerusuhan di Jember
Sementara itu, Kasat Lantas Polres Nganjuk, AKP Dini Annisa Rahmat mengatakan, hingga saat ini telah menindak 462 pelanggar dengan barang bukti kendaraan roda dua sebanyak 325 unit, STNK sebanyak 125 lembar dan SIM 12 lembar.
“Kami telah mensosialisasikan operasi ini melalui berbagai media massa dan platform jejaring sosial seperti Instagram dan Facebook. Kami juga mengimbau kepada pemilik bengkel untuk tidak melayani pemasangan asesoris yang tidak sesuai dengan spektek, terutama knalpot brong,” ucapnya.
Baca Juga: Pj Bupati Muna Barat Ingatkan Pejabatnya Tak Alergi dengan Pers
Bagi pelanggar yang ingin mengambil kendaraannya, lanjut Dini, harus memenuhi syarat yang sudah ditentukan yaitu membawa surat hasil sidang tilang di Kejaksaan beserta bukti pembayaran tilang.
