BOMBANA, TELISIK.ID - Selama 14 hari ke depan terhitung sejak tanggal 13 hingga 26 Juni 2022, di seluruh Indonesia bakal digelar Operasi Patuh Anoa secara serentak, termasuk di Kabupaten Bombana.
Kasi Humas Polres Bombana, Ipda Badmar menjelaskan, Operasi Patuh Anoa ditandai dengan pelaksanaan gelar pasukan gabungan TNI, Polri, Satpol PP dan Dinas Perhubungan setempat.
Adapun yang menjadi sasan yang bakal ditindak dalam Operasi Patuh Anoa kali ini adalah sesuai Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkuan Jalan Nomor 22 tahun 2009, yaitu pengemudi atau pengendara yang mengemudi sambil menggunakan ponsel, melanggar pasal 283.
Pengemudi di bawah umur melanggar pasal 281 junto pasal 77 ayat 1. Pengendara yang berboncengan lebih dari satu orang, melanggar pasal 292.
Pengendaran tidak menggunakan helm SNI melanggar pasal 291. Pengendara yang tidak menggunakan sabuk keselamatan melanggar pasal 289.
