Baca Juga: Kabar Terbaru Eril: Persiapan Pemakaman hingga Kerap Bagikan Uang ke Satpam
Pengemudi atau pengendara dalam pengaruh alkohol melanggar pasal 311 dan pengemudi atau pengendara melebihi kecepatan yang ditentukan.
"Semua akan ditindak tegas. Tujuannya sebenarnya adalah sebagai upaya menekan tingkat kecelakaan di jalan dan tentunya kondusifitas masyarakat," ujar Badmar.
Terpisah, Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Bombana, AKP Muh. Arifin Fajar mengatakan bahwa selain itu juga yang terpenting adalah penggunaan knalpot bogar yang kerap meresahkan masyarakat.
Baca Juga: Unik: Punya Cerita Tersendiri, Nama Sekolah Ini Bikin Netizen Garuk-Garuk Kepala
