7. Pengemudi atau pengendara yang melebihi batas kecepatan atau terlibat balap liar, dan penggunaan kendaraan yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis.
8. Pengendara yang menggunakan knalpot yang tidak sesuai standar atau knalpot brong.
"Selain penindakan, operasi ini juga akan mengedepankan upaya preventif melalui sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat," jelas Arif. (C)
Penulis: R Anugrah
Editor: Mustaqim
