2. Pengemudi yang masih di bawah umur.
3. Pengendara sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang.
4. Pengendara roda dua yang tidak menggunakan helm standar SNI, serta pengemudi dan penumpang kendaraan roda empat yang tidak menggunakan safety belt.
Baca Juga: Pelanggar dan Kecelakaan Lalu Lintas di Sulawesi Tenggara Selama Operasi Patuh Anoa 2024 Meningkat
5. Pengemudi dalam pengaruh alkohol atau mabuk.
