SURABAYA, TELISIK.ID - Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya memusnahkan sabu seberat 6,5 kg, yang merupakan hasil ungkap kasus peredaran narkoba selama tiga bulan terakhir atau jelang Nataru.

"Ungkap kasus peredaran narkoba selama tiga bulan adalah hasil kerja keras anggota dan kerja sama dengan instansi lain,” ungkap Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKBP Anton Elfrino Trisanto saat dikonfirmasi di kantornya, Rabu (22/12/2021).

Anton mengatakan, selain memusnahkan sabu seberat 6,5 kg, juga diamankan sebanyak 57 pengedar sabu yang berusaha mengedarkan sabu di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

"Yang besar adalah peredaran sabu yang melibatkan jaringan Malaysia yang diungkap anggota Satreskoba dan pihak bea cukai,” jelasnya.

Selain memusnahkan sabu 6,5 kg, juga ikut dimusnahkan 1.660 butir pil ekstasi  dari pengungkapan selama tiga bulan tersebut. Sedangkan jika dirupiahkan, kata Anton, barang bukti sabu seberat 6,5 kg tersebut senilai Rp 6,5 miliar.