"Hingga saat ini manajemen PT IMIP juga masih melanjutkan investigasi bersama tim gabungan dari Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia, tim penyelidikan dari Kepolisian Daerah (Polda) Sulteng, HRD PT IMIP, Safety PT IMIP, dan Safety Tenant," ungkap Dedy Kurniawan, Humas PT IMIP.

Dedy Kurniawan maengatakan, PT IMIP juga menyelesaikan dan menangani peristiwa ini dengan sebaik-baiknya. Jajaran direksi dan seluruh karyawan kawasan industri PT IMIP sangat menyesalkan peristiwa tersebut dan ikut berbela sungkawa terhadap seluruh karyawan yang menjadi korban dalam peristiwa itu.

PT IMIP memberikan santunan awal sebesar Rp 25 juta per orang bagi setiap korban meninggal dunia, juga biaya pengantaran jenazah hingga tiba di rumah keluarga masing-masing. Adapun bagi para korban luka, PT IMIP menanggung biaya pengobatan termasuk memenuhi kebutuhan perawatan di rumah sakit.

Usai tim PT IMIP berkoordinasi dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) Sulteng, para korban meninggal juga akan diberi santunan yang akan diterima oleh ahli warisnya, berupa jaminan santunan sebanyak 48 kali dari upah pokok terendah.

Upah pokok terendah di Kawasan IMIP Rp 3.675.000 atau setara Rp 174.400.000. Dana pemakaman jenazah juga diberikan sebesar Rp 10 juta.