SURABAYA, TELISIK.ID - Selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) tahap 1 yang digelar mulai tanggal 11 hingga 25  Januari 2021, dalam operasi yustisi Polda Jatim, tim hunter dan Satpol PP telah mengumpulkan uang denda sebesar Rp 500 juta lebih.

“Jumlah tersebut merupakan hasil operasi yustisi di 13 daerah di Jatim,” ungkap Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko di Surabaya, Rabu (27/1/2021).

Gatot mengatakan, pelanggar prokes ini masih banyak, untuk jenis sanksi seperti teguran secara lisan mencapai 1.328.654, sedangkan sanksi tertulis sebanyak 305.860. Selain itu, mereka juga dikenakan denda administrasi sebanyak 8.459 orang, dengan nilai keseluruhan denda selama dua pekan mencapai Rp 539.931.000.

"Selama dua pekan total denda dari pelanggar prokes mencapai Rp 500 juta lebih," tambahnya.

Dengan diberlakukannya PPKM tahap kedua, Gatot berharap agar masyarakat terus meningkatkan prokes di masing-masing lingkungannya sendiri.