Untuk yang ketujuh, pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor yang melawan arus dan melebihi batas kecepatan.
"Kemudian, pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor dengan knalpot brong (tidak standar)," terangnya.
Terpisah, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Utara, Agustinus ketika diwawancarai awak media mengaku bahwa tim mereka akan turun membantu pekerjaan kepolisian.
Baca Juga: 150 Kendaraan Terjaring Operasi Zebra Anoa, Satuan Laka Lantas
"Kami dari Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Utara akan membackup operasi zebra ini. Ini juga bukan yang pertama kali kami lakukan, tapi sudah sering," ucapnya.
