"Yang paling penting bahwa dari kami adalah untuk menjamin kelancaran dan keselamatan daripada penyelenggaraan angkutan Lebaran," ujar Dudy di Jakarta, seperti dikutip dari Antara, Rabu (12/3/2025).

Pembatasan ini akan diterapkan mulai Senin, 24 Maret 2025 pukul 00.00 waktu setempat hingga Selasa, 8 April 2025 pukul 24.00 waktu setempat.

Baca Juga: Kuota Lebih Banyak, Ini Rincian Lengkap Tiket Pelni Mudik Gratis Lebaran 2025 dan Cara Daftarnya

Keputusan ini telah tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang melibatkan tiga instansi, yaitu Kementerian Perhubungan, Kementerian Pekerjaan Umum, dan Korps Lalu Lintas Polri.

Dalam kebijakan ini, kendaraan angkutan barang dengan sumbu tiga atau lebih, serta kendaraan yang membawa hasil galian, tambang, dan bahan bangunan, akan dilarang beroperasi di ruas jalan yang telah ditentukan.