Kebijakan ini juga mempertimbangkan kemungkinan masyarakat mudik lebih awal akibat kebijakan WFA.

"Kita mengantisipasi karena ada WFA," kata Dudy.

Selain itu, pemerintah juga mengantisipasi potensi mudik lebih awal yang dapat terjadi mulai 21 Maret 2025. Hal ini menjadi pertimbangan utama dalam pengaturan pembatasan operasional angkutan barang.

"Jadi, itu saja yang menjadi pertimbangan. Mengantisipasi apabila masyarakat mudiknya itu maju karena diberikan kesempatan untuk melakukan WFA," tambahnya.

SKB ini memiliki dasar hukum yang kuat, dengan beberapa peraturan yang mengatur pembatasan operasional angkutan barang. Beberapa regulasi yang menjadi dasar antara lain: