SKB Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor: KP-DRJD 1099 Tahun 2025.
SKB Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor: HK.201/4/4/DJPL/2025.
SKB Kepala Korps Lalu Lintas Polri Nomor: Kep/50/III/2025.
SKB Direktur Jenderal Bina Marga Nomor: 05/PKS/Db/2025.
Pembatasan operasional angkutan barang akan diterapkan di sejumlah ruas jalan tol dan non-tol di berbagai provinsi. Ruas jalan tol yang terkena pembatasan meliputi:
