Meski ada pembatasan, pemerintah tetap memberikan pengecualian bagi beberapa jenis kendaraan yang mengangkut barang-barang tertentu. Kendaraan yang tetap diizinkan beroperasi meliputi:

Kendaraan pengangkut BBM/BBG

Kendaraan pengangkut hantaran uang

Kendaraan pengangkut hewan dan pakan ternak

Kendaraan pengangkut pupuk