Meski ada pembatasan, pemerintah tetap memberikan pengecualian bagi beberapa jenis kendaraan yang mengangkut barang-barang tertentu. Kendaraan yang tetap diizinkan beroperasi meliputi:
Kendaraan pengangkut BBM/BBG
Kendaraan pengangkut hantaran uang
Kendaraan pengangkut hewan dan pakan ternak
Kendaraan pengangkut pupuk
