Sebagaimana diketahui, polisi telah menyita 12 aset gedung atau bangunan milik Apin BK alias J yang berada di Kota Medan dan Komplek Cemara Asri, Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara.
Dalam perkara perjudian ini. Ada dua orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Pertama Apin BK alias Jhoni dan Niko Prasetyo yang merupakan Leader atau pimpinan operator judi online milik Apin BK.
Terhadap Niko Prasetyo, penyidik telah mengirimkan tahap pertama berkas pemeriksaannya ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumatera Utara. Sedangkan untuk ABK, statusnya masuk
dalam daftar pencarian orang (DPO). (B)
Penulis: Reza Fahlefy
