Pasangan Prabowo-Gibran jika ditetapkan sebagai pasangan yang terpilih dan dilantik nantinya. Jika kita lihat dengan perbandingan kubu pemerintah berdasarkan real count KPU dari 4 partai pendukung pemerintah (Partai Golkar, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Gerindra, dan Partai Demokrat) berjumlah hanya sebesar 42,86 persen.
Apa yang akan terjadi? Diyakini Pemerintahan Prabowo nantinya akan kesulitan bekerja dalam memproses pembuatan perundang-undangan, maupun tak menutup kemungkinan akan ramai-ramai partai-partai politik yang menyatakan oposisi akan sering meminta digulirkan hak interpelasi atau hak angket.
Ini konsekuensi dari sistem kepartaian multipartai ekstrem dengan perolehan suara partai politiknya pemerintah tidak pernah mendapatkan perolehan suara mutlak. Konsekuensi ini juga terjadi karena kenyataan miris, partai-partai politik hanya mendapatkan suara menengah saja, partai-partai politik yang lolos di parlemen hanya mendapatkan suara tidak kurang dari 20 persen.
Konsekuensi logis memang pemerintah membutuhkan tambahan kekuatan partai-partai politik lainnya, dengan cara mengajak dan menarik masuk beberapa partai untuk bergabung di pemerintahan.
Bergabung dengan pemerintahan bisa terjadi berkelindan dengan pola pragmatis partai-partai politik, dengan sikap pemerintah yang butuh dukungan banyak partai politik di parlemen dalam memudahkan proses pembuatan keputusan.
