"Untuk penggunaan KKPD hanya bisa dilakukan dan dipegang oleh dua pihak saja yaitu kepala OPD dan bendahara keauangan," jelas Mahmud, Selasa (6/2/2024).
Baca Juga: Konawe Kepulauan Peroleh Bantuan Cadangan Pangan Beras 31,96 Ton
Dalam sambutan Bupati Konawe Kepulauan yang diwakili oleh Sekertaris Daerah, Cecep Trisnajayadi menyampaikan, dilaksanakannya sosialisasi tersebut bersamaan dengan penandatanganan MoU antara Pemkab Konawe Kepulauan dengan Bank BPD Sultra yang digunakan sebagai bank penempatan Rekening Khas Umum Daerah (RKUD) yang nantinya akan memfasilitasi penerbitan KKPD Konawe Kepulauan.
"Kita berharap penggunaan KKPD di Konawe Kepulauan dapat mengurangi uang tunai nganggur dari penggunaan uang sekian pada OPD serta meningkatkan keamanan dan mengurangi potensi hal yang tidak diinginkan serta meminimalisir penggunaan uang tunai," harapnya. (B-Adv)
Penulis: Lukman Nul Hakim
