Kepala Perwakilan BKKBN Sulawesi Tenggara, Drs. Asmar, M.Si mengatakan, komitmen pemerintah melalui kebijakan pembangunan kependudukan dan keluarga berencana yang tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020-2024 bahwa arah kebijakan dan strategi pembangunan kependudukan dan keluarga berencana salah satunya difokuskan pada peningkatan ketersediaan dan kualitas data dan informasi program yang memadai, akurat dan terpercaya.
Baca Juga: Tenaga Kerja Bongkar Muat Demo Lagi, DPRD Sulawesi Tenggara Terima Tuntutan
Lebih lanjut Asmar menyampaikan, data merupakan faktor yang sangat penting dalam pelaksanaan kelima kegiatan prioritas dengan pendekatan keluarga berisiko stunting, pendampingan keluarga berisiko stunting dan calon pengantin/calon pasangan usia subur membutuhkan data sasaran by name by address, agar dapat mendampingi sasaran dengan tepat dan memastikan bahwa seluruh sasaran terdampingi.
Sementara itu, Koordinator bidang Adpin Perwakilan BKKBN Provinsi Sulawesi Tenggara, Agus Salim, S.E. M.M. menyampaikan, penyediaan data keluarga berisiko stunting menjadi krusial sebagai salah satu kegiatan prioritas di dalam rencana aksi nasional.
Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 72 tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting serta Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 12 tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Percepatan Penurunan Stunting.
