Setelah pelebaran jalan selesai, tim Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Kendari akan menetapkan batas-batas area berjualan bagi Pedagang kaki lima (PKL).

Lebih lanjut, ia mengungkapkan, bagi pedagang yang melanggar batas tersebut akan ditertibkan. Penertiban PKL di badan jalan bertujuan untuk menciptakan suasana pasar yang lebih indah dan tertata.

Baca Juga: Menjaga Kelembapan Kulit dengan Rutin Menggunakan Moisturizer

Ia juga mengungkapkan, penertiban ini dilakukan sesuai dengan peraturan daerah (Perda) nomor 1 terkait RT RW. Berdasarkan Perda tersebut Satpol PP Kendari siap membantu Pemkot Kendari dalam melakukan penertiban.

Kabid Trantibum Pol PP Kendari Hasman Dani mengontrol pelebaran jalan di Pasar Lawata. Foto: Erni Yanti/Telisik