JAKARTA, TELISIK.ID - Gubernur Provinsi DKI Jakarta Anies Baswedan, mengambil keputusan merevisi dan menaikkan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2022 sebesar Rp 4.641.854.

Keputusan tersebut diambil Anies pasca Bank Indonesia memproyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun 2022 mencapai 4,7% sampai dengan 5,5%, inflasi akan terkendali pada posisi 3% (2-4%) dan proyeksi Institute For Development of Economics and Finance (Indef) yang memproyeksikan tingkat pertumbuhan ekonomi Indonesia tahun 2022 sebesar 4,3%.

UMP wilayah DKI Jakarta tahun 2022 naik 5,1% atau senilai Rp 225.667,- dari UMP tahun 2021.

Menurut Anies, keputusan itu selain mempertimbangkan sentimen positif dari kajian dan proyeksi tersebut, juga didasari kajian ulang dan pembahasan kembali bersama semua pemangku kepentingan terkait serta dengan semangat keberhati-hatian di tengah mulai berderapnya laju roda ekonomi di wilayah Jakarta.

Baca Juga: Semeru Naik Level III, Aktivitas di Wilayah Tenggara Hingga Besuk Kobokan Dihentikan Sementara