Sebagai salah satu caleg, ia mengaku tidak pernah mengucapkan janji yang bersifat detail, karena itu domain eksekutif.

Baca Juga: Eko Adrian, Caleg Muda Konawe Optimis Bawa Perubahan di Parlemen

"Anggota DPRD itu melalui tiga fungsinya, hanya mengintervensi kebijakan pemerintah daerah untuk mengalokasikan dana sesuai dengan kebutuhan mendasar atau prioritas masyarakat itu sendiri, memastikan program-program nasional maupun regional sudah tepat sasaran atau  belum," ungkapnya, Senin (15/1/2024).

Maka ketika ia nantinya duduk di kursi parlemen Muna Barat, ia akan memikirkan terlebih dahulu master plan eksisting wilayah di tiap lokasi yang menjadi daerah pemilihannya. Master plan ini bertujuan untuk memahami betul kondisi wilayah, sebab di tiap wilayah berbeda-beda kondisi, karakteristik, dan kebutuhannya.

Menurutnya, penguasaan wilayah itu penting. Setelah penguasaan wilayah, kondisi geografisnya, kondisi lingkungan dan sebagainya yang dibuat dalam bentuk dokumen master plan, baik dari segi master plan pendidikan, pertanian, kesehatan, pariwisata, dan lainnya, kemudian dibentuk pelakunya yaitu dari masyarakat itu sendiri.